Batang – Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra hadiri acara pemusnahan Ribuan minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Batang berkat intensif menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu sebulan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan analisa dan pengamatan peredaran miras di kalangan masyarakat memang masih ada. Namun berdasarkan regulasi di Kabupaten Batang melarang keras peredaran miras.
“Ada 5.045 miras yang disita dari berbagai merek. Yakni AO botol besar 618 botol, AO botol kecil 227 botol, ciu 4.032 botol, arak 3 botol, anggur merah besar 93 botol, anggur merah kecil 30 botol, vodka 10 botol, bir 10 botol, congyang 17 botol, tuak 5 botol, ciu jirigen ukuran 25 liter dan 35 liter, ” bebernya, usai memusnahkan ribuan miras, di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Jumat (22/4/2022).
Demikian pula terhadap peredaran petasan jelang Idulfitri, Polres Batang terus melakukan pemantauan. “Kami berhasil menyita 10 kilogram bahan obat mercon, 2 kilogram obat mercon, 315 buah selongsong petasan dan 30 buah petasan, ” terangnya.
Tak hanya petasan dan miras, Kapolres pun memberi peringatan keras terhadap maraknya balon udara. “Untuk menjaga keselamatan bersama tentu harus mematuhi aturan. Jika itu membahayakan sebaiknya masyarakat tidak menggelar, sehingga aparat kepolisian tidak perlu melakukan pengamanan, ” tandasnya.